Apakah Saham Bank Syariah Indonesia Menjanjikan?
February 25, 2022Produk Asuransi Mobil Syariah untuk Perlindungan Kerusakan dan Kehilangan
February 25, 2022Sebagai agama, Islam tidak hanya mengatur masalah ibadah saja namun semua aspek kehidupan, termasuk muamalah. Misalnya saja asuransi menurut Islam yang diperbolehkan asalkan dijalankan berdasarkan syariah. Sistem asuransi konvensional cenderung tidak cocok dengan aturan Islam sehingga perlu ada asuransi syariah.
Ketentuan Asuransi Menurut Islam
Asuransi biasa didasarkan pada perjanjian antara pihak penanggung dan tertanggung yang mentransfer risiko. Premi yang dibayarkan oleh peserta asuransi akan dikelola oleh perusahaan asuransi. Peserta bisa mendapatkan manfaat asuransi dengan cara melakukan klaim jika memenuhi syarat. Transfer risiko serta pengelolaan dana dalam asuransi biasa ini kurang sesuai dengan ajaran Islam.
Sistem asuransi memang tidak ada dalam ajaran Islam. Namun para ulama ada yang berpendapat bahwa asuransi memiliki manfaat untuk melindungi diri. Jadi asuransi diperbolehkan asalkan sistem dan pengelolaannya berdasarkan syariah Islam. Pendapat ulama tersebut juga tertuang dalam fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia. Pandangan MUI terhadap asuransi antara lain:
- Asuransi sebagai bentuk perlindungan
Asuransi bisa menjadi cara seseorang untuk melindungi dirinya dari risiko yang akan terjadi. Guna mengantisipasi risiko yang mungkin terjadi maka bisa mempersiapkan dana tertentu sejak dini. Adanya asuransi bisa memberikan kebaikan atau manfaat bagi seseorang. Adanya unsur kebaikan dalam asuransi ini juga menjadi pertimbangan untuk boleh menjalankannya.
- Adanya unsur tolong-menolong
Pada asuransi syariah, akad yang dilakukan berdasarkan pada prinsip tolong-menolong. Berbeda dengan asuransi biasa, asuransi syariah tidak mentransfer risiko antara peserta dan perusahaan asuransi. Adanya unsur tolong-menolong ini sudah sesuai dengan ajaran agama.
- Berbagi risiko dan keuntungan
Salah satu yang menjadi persoalan dalam asuransi biasa yaitu masalah riba atau keuntungan yang tidak sesuai ketentuan agama. Oleh karena ini dalam asuransi syariah akad yang dilakukan membagi risiko dan keuntungan antar para peserta. Jadi di sini tidak mengandung riba. Apalagi dana yang diinvestasikan juga harus pada instrumen yang sesuai dengan ketentuan.
Jadi asuransi menurut Islam bisa dilakukan asalkan sistemnya dilakukan sesuai dengan syariah. Asuransi syariah yang berdasarkan ketentuan agama Islam bisa dipilih oleh umat untuk melindungi diri dari risiko yang akan terjadi.
Asuransi Syariah dalam Islam
Fatwa ulama yang memperbolehkan asuransi syariah menjadi salah satu alasan berkembangnya jenis asuransi ini. Banyak perusahaan asuransi konvensional yang kemudian juga mengeluarkan produk asuransi syariah atau unit usaha asuransi syariah. Selain itu berdiri juga perusahaan asuransi syariah yang memang benar-benar fokus pada produksi asuransi berbasis syariah.
Meskipun ada banyak perbedaan dalam sistem pengelolaannya, jenis produk asuransi syariah juga sama dengan asuransi konvensional. Jenis produk asuransi syariah misalnya berupa asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi pendidikan, asuransi mobil, dan lain-lain. Manfaat yang didapatkan tidak jauh berbeda dari asuransi biasa namun tetap pengelolaannya berdasarkan aturan agama.
Salah satu perbedaan asuransi syariah dengan asuransi biasa yaitu soal tidak melakukan transaksi yang dilarang. Transaksi yang tak diperbolehkan dalam keuangan syariah yaitu yang mengandung unsur untung-untungan(maysir), riba, tidak jelas(gharar) dan suap(risywah). Dana peserta juga harus diinvestasikan pada hal yang halal sehingga tidak bisa sembarangan. Adanya asuransi syariah bisa menjawab kebutuhan dari umat Islam yang ingin memiliki produk asuransi yang sesuai aturan agama. Asuransi menurut Islam seharusnya dijalankan berdasarkan Al Quran dan hadis jadi sebaiknya memilih jenis asuransi syariah. Apalagi saat ini asuransi syariah sudah banyak dikembangkan di Indonesia.