Home Saham Syariah Mengenal Saham Syariah 2022 yang Sudah Sah

Mengenal Saham Syariah 2022 yang Sudah Sah

0
Mengenal Saham Syariah 2022 yang Sudah Sah
Foto: investorsyariah.id

Tak dapat dipungkiri, investasi saham bisa memberikan keuntungan. Peluang dalam dunia saham memberikan kesempatan berinvestasi jangka pendek maupun panjang. Tergantung dari jenis saham dan perusahaan sekuritas yang dipilih. Bagi orang yang takut akan riba, kini telah hadir investasi yang aman. Saham Syariah 2022 telah disahkan oleh OJK. Tentu saja dengan sepengetahuan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Pengertian Saham Syariah

            Istilah syariah sebenarnya sudah lama kita dengar. Bahkan sudah banyak produk dengan tambahan syariah dibelakangnya. Produk tersebut berupa wisata, makanan, dan perbankan. Sedangkan kini, muncul nama saham syariah. Tapi, sebenarnya apa itu?

            Saham syariah sama dengan saham pada umumnya. Kita perlu membuka rekening, memilih perusahaan sekuritas, dan menyetorkan modal awal. Kemudian dana tersebut akan dikelola hingga memperoleh keuntungan atau kerugian.

            Tapi, saham syariah menganut sistem syirkah yang sesuai dengan syariat Islam. Sehingga dipastikan tidak ada praktek riba di dalamnya. Pada setiap penyertaan modal terdapat hak bagi hasil. Sehingga hubungan yang terbentuk antara nasabah adalah kemitraan. Setiap aktivitas saham syariah ini mendapat pengawasan dari Dewan Pengawas Syariah. Untuk memastikan setiap transaksi saham sesuai dengan hukum Islam.

READ:  Sepak Terjang Saham Bank Net Syariah

Jenis Saham Syariah 2022

            Sejak investasi saham mulai berkembang, maka semakin banyak instrument di pasar modal. Tak terkecuali pilihan saham syariah. Ini bisa menjadi solusi bagi orang yang ingin berinvestasi saham secara halal. Dengan prinsip dasar syariah, terdapat empat jenis indeks saham yang ada di Indonesia. Semua jenis indeks ini terdaftar dalam Bursa Efek Indonesia (BEI).

  • Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI)

Jenis indeks ini mencakup seluruh saham syariah yang berada dalam cacatan BEI. Saham yang masuk dalam ISSI harus sudah terdaftar dalam Daftar Efek Syariah (DES). OJK memiliki wewenang untuk menyeleksi saham apa saja yang bisa masuk dalam DES.

  • Jakarta Islamic Index (JII)
READ:  Apakah Saham Bank Syariah Indonesia Menjanjikan?

Jakarta Islamic Indeks (JII) adalah indeks saham bernilai syariah yang pertama kali dirilis pada pasar modal Indonesia. Untuk menentukan daftar saham yang masuk, dilakukan seleksi langsung oleh BEI. Sedangkan OJK berhak melakukan peninjauan ulang sesuai dengan jadwal. Hanya terdapat 30 daftar saham syariah yang tergabung dalam JII.

  • Jakarta Islamic Indeks 70 (JII70)

Dalam Jakarta Islamic Indeks 70 (JII 70) terdapat 70 saham syariah yang masuk dalam daftar. Angka tersebut disebut-sebut sebagai saham yang paling likuid pada BEI. Sehingga bisa menjadi pilihan untuk melakukan investasi saham syariah.

  • IDX-MES BUMN 17

Sama dengan namanya, terdapat 7 daftar saham syariah yang tercatat dalam IDX-MES BUMN. Indeks saham syariah ini adalah kerjasama antara Perkumpulan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) dan BEI. Sahamnya fokus pada kepemilikan BUMN yang memiliki kinerja baik.

READ:  Tips Memulai Investasi Saham Syariah dengan Tepat

Syarat Saham Syariah

            Untuk terdaftar menjadi saham syariah tidaklah mudah. Perusahaan sekuritas wajib lulus seleksi dan mengantongi ijin dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Semua saham syariah yang tercatat pada BEI masuk dalam DES. Kemudian OJK akan melakukan pengujian setiap bulan Mei dan November.

Syarat yang perlu dipenuhi saham syariah adalah perusahaan tidak melakukan praktek perjudian dalam kegiatan usahanya. Perdagangan yang dilakukan perusahaan benar-benar nyata, tidak memberikan penawaran palsu. Tidak diperbolehkan bagi perusahaan yang menyediakan barang atau jasa yang bersifat haram. Perkembangan saham syariah 2022 ini cukup pesat. Karena orang mulai tertarik untuk berinvestasi melalui saham. Dengan menjalankan saham syariah, dapat menghindarkan diri dari riba dan aturan yang dilarang Islam