Mengenal Produk Wakaf Asuransi Syariah

Mengenal Produk Wakaf Asuransi Syariah

Wakaf merupakan salah satu bentuk amalan dengan menyerahkan harta benda untuk kepentingan umum. Lalu apa itu wakaf asuransi syariah? Ini merupakan salah satu bentuk produk asuransi yang manfaatnya dalam bentuk wakaf.

Contoh Produk Wakaf Asuransi Syariah

Inovasi produk asuransi terus dimunculkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Salah satu produk asuransi yang cukup menarik yaitu wakaf asuransi. Produk ini dimiliki oleh beberapa perusahaan asuransi syariah dan konvensional.

Salah satu perusahaan asuransi yang memiliki produk asuransi wakaf yaitu Allianz Syariah. Allianz Syariah memiliki produk asuransi dengan fitur wakaf melalui polis Allysa Protection Plus. Beberapa keunggulan yang dimiliki oleh produk ini antara lain:

  1. Berkah

Manfaat asuransi yang diwakafkan bisa menjadi ladang pahala bagi peserta. Pahala wakaf sendiri akan terus mengalir selama wakaf tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat.

  1. Ringan
READ:  Asuransi Syariah Bumiputera dan Produk-Produknya

Dana bulanan yang disetorkan untuk asuransi wakaf syariah di Allianz cukup ringan. Dana dapat dikumpulkan secara berkala sehingga lebih ringan daripada wakaf biasa.

  1. Amanah

Allianz Syariah nantinya akan menyerahkan nilai wakaf kepada Lembaga Pengelola Wakaf (Nazhir) yang terpercaya. Jadi tidak perlu khawatir manfaat wakaf tersebut tidak tersalurkan dengan baik. Lembaga Pengelola Wakaf akan bekerja secara profesional untuk kesejahteraan umat. Beberapa nazhir yang terpercaya misalnya Rumah Wakaf, Dompet Dhuafa, Wakaf Al Azhar, dan iWakaf.

  1. Sumbangsih

Mengikuti asuransi wakaf bisa memberi sumbangsih bagi masyarakat. Kehidupan bermasyarakat bisa lebih terbantu baik dari segi ekonomi maupun sosial.

Ada dua pilihan jenis manfaat yang diperoleh dari produk asuransi ini. Pertama maksimum nilai wakaf 45% dari santunan asuransi jiwa dasar dan santunan asuransi tambahan. Pilihan kedua yaitu maksimum nilai wakaf 30% dari potensi nilai dana investasi.

Bagi peserta asuransi yang ingin manfaat asuransinya ingin diwakafkan maka bisa memilih produk asuransi yang sesuai. Ini bisa mengakomodir kebutuhan umat untuk berwakaf.

Ketentuan Wakaf Asuransi Syariah

Asuransi wakaf memiliki fatwa tersendiri sehingga bisa dilakukan dengan ketentuan tersebut. Fatwa mengenai wakaf dari manfaat asuransi dikeluarkan pada tahun 2016. Konsep wakaf asuransi sendiri ada tiga jenis, antara lain:

  1. Wakaf Fund

Wakaf sebagai model asuransi, di mana Tabarru fund di asuransi syariah yang disebut dana wakaf. Sistemnya yaitu melalui pembentukan dana wakaf sebelum melakukan tabarru. Setelah itu dana tabarru itu akan dimasukkan pada dana wakaf fund.

  1. Wakaf Polis

Polis yang sudah jadi manfaatnya akan diwakafkan pada badan atau lembaga wakaf terpercaya. Polis wakaf yang diserahkan pada lembaga wakaf tersebut bisa berasal dari asuransi syariah atau asuransi konvensional.

  1. Wakaf sebagai fitur produk asuransi syariah
READ:  7 Contoh Produk Asuransi Syariah di Indonesia

Wakaf bisa menjadi salah satu fitur atau manfaat pada produk asuransi syariah. Produk asuransi tersebut memiliki nilai manfaat yang nantinya diwakafkan.

Pada asuransi wakaf syariah, manfaat asuransi jiwa yang biasanya berupa santunan pada ahli waris diganti dengan wakaf dengan nilai yang sesuai ketentuan. Manfaat wakaf tersebut dapat diserahkan pada lembaga wakaf yang ditunjuk perusahaan asuransi.

Jumlah nilai manfaat asuransi yang diwakafkan tidak bisa semuanya. Jumlah wakaf maksimal 45% dari total manfaat asuransi. Perusahaan asuransi bisa mencantumkan tentang jumlah maksimal yang ditentukan untuk manfaat asuransi yang diwakafkan.

Masyarakat yang ingin berasuransi sekaligus berwakaf bisa mendaftar untuk jenis produk asuransi yang satu ini. Jika belum yakin dengan ketentuannya maka bisa menanyakan informasinya terlebih dahulu. Cari perusahaan asuransi yang memang menawarkan wakaf asuransi syariah.

You May Also Like

About the Author: admin